Temukan Berbagai Tips Menarik di Situs Ini

Wajib Tahu, Akad dalam Asuransi Berbasis Syariah!

Wajib Tahu, Akad dalam Asuransi Berbasis Syariah!

Asuransi syariah merupakan produk asuransi yang didasarkan pada prinsip syariah dan saling melindungi antar peserta asuransi. Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi ini menawarkan akad kepada nasabahnya. Lantas, apa itu akad? Akad merupakan perjanjian yang melibatkan perusahaan asuransi dan nasabah asuransi. Dengan adanya akad ini, maka penyediaan dan pertanggungan manfaat asuransi diatur sesuai dengan syariat Islam.

Berikut merupakan beberapa jenis akad dalam asuransi syariah, check it out:

  1. Akad Tabarru’. Salah satu akad yang ditawarkan dalam asuransi berbasis syariah ini adalah Tabarru’. Maksudnya adalah kunci utama dalam menjalani akad ini yaitu saling tolong menolong antar sesama anggota asuransi. Jika ada nasabah yang mengalami musibah, maka akan mendapatkan bantuan dana dari nasabah lainnya. Dana tersebut didapat dari premi setiap bulan nasabah asuransi yang secara sukarela dihibahkan untuk nasabah yang mendapat musibah, begitupun sebaliknya.
  2. Akad Tijarah. Akad Tijarah dalam asuransi syariah ini mengacu pada penggunaan premi asuransi dalam bentuk dana investasi (Tijarah). Biasanya, dana yang dibayarkan pada akad Tijarah ini berbeda dengan Tabarru’ karena syariat Islam melarang penggunaan dana antara Tabarru’ dan Tijarah. Jadi, nasabah asuransi membayarkan dua dana yang berbeda dalam satu polis asuransi namun dana tersebut tidak akan digabungkan, melainkan dikelola oleh pihak asuransi (Mudharib).
  3. Akad Wakalah bil Ujrah. Akad Wakalah bil Ujrah ini mewajibkan nasabah asuransi memberikan Ujrah (upah) kepada pihak asuransi (Mudharib) yang mengelola dana Tijarah. Akad ini pun merupakan bentuk perjanjian dalam memberikan wewenang dan kuasa kepada Mudharib dalam menjalankan tugas mereka sebagai pengelola dana tersebut. Dengan begini, tentu tidak ada pihak yang saling dirugikan dan dana yang tersimpan pun aman tanpa potongan.

Nah, itulah beberapa akad yang terdapat dalam asuransi syariah. Bagaimana? Apakah Anda tertarik memiliki asuransi syariah ini? Jika tertarik, maka sebelum mendaftar asuransi syariah sebaiknya perhatikan dulu beberapa hal ini, di antaranya:

  • Pilih perusahaan asuransi yang sudah memiliki surat izin usaha dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
  • Pilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan.
  • Pahami isi polis asuransi dan ketentuan yang berlaku dalam asuransi syariah.
  • Pahami dan isilah formulir pendaftaran dengan informasi yang sebenarnya.

Semoga bermanfaat! –SH–