Temukan Berbagai Tips Menarik di Situs Ini

Ini Upaya Pemerintah untuk Menegaskan Larangan Truk Kelebihan Muatan

Ini Upaya Pemerintah untuk Menegaskan Larangan Truk Kelebihan Muatan

Meskipun larangan terhadap truk yang kelebihan muatan sudah ditetapkan sejak lama, masih saja banyak truk logistik yang melanggar aturan ini. Padahal jika diingat-ingat, sudah banyak kasus kecelakaan yang terjadi akibat truk kelebihan muatan. Tindakan ini memang menyimpan risiko yang amat besar. Tidak hanya bahaya fatal saja tetapi truk kelebihan muatan juga menimbulkan kerugian. Oleh karena itu, pemerintah kembali menegaskan larangan yang sudah lama ada ini kepada berbagai pihak.

Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah menandatangani perjanjian larangan truk over dimensi dan over load yang dilakukan bersama Kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kejaksaan Agung dan Mahkmah Agung. Perjanjian larangan truk kelebihan muatan ini juga ditandatangani oleh perwakilan agen pemegang merek truk dan usaha transportasi logistik seperti Gaikindo, Aptrindo, Organda, dan Askarindo.

Adapun upaya Kemenhub untuk mencegah truk kelebihan muatan adalah dengan menyiapkan sebanyak 92 jembatan timbang. Sedangnkan pada tahun ini 43 jembatan akan diaplikasikan di beberapa pintu tol. Sanksi akan diberikan pada truk yeng membawa muatan melebihi lima persen dari daya angkut kendaraan. Setiap truk yang melanggar peraturan tersebut maka akan ditilang dan tidak diperbolehkan untuk meneruskan perjalanan.

Bukan hanya kelebihan muatan saja, tata cara pemuatan, dimensi kendaraan dan kelas jalan juga perlu diperhatikan. Terutama mengenai larangan kelebihan dimensi yang masih belum diketahui oleh kebanyakan pemilik truk dan produsen karoseri. Truk kelebihan dimensi ini merupakan truk dengan desain karoseri yang dimensinya melanggar aturan. Karena itu, para pemilik truk dan produsen karoseri sangat perlu untuk memahami larangan ini.

Selain meningkatkan risiko kecelakan, praktik truk over load dan over dimensi ini juga telah menyebabkan kerugian pada negara. Pasalnya, hampir 90 % truk yang melintas di jalan tol melakukan pelanggaran over load dan over dimensi yang mana merusak jalanan. Untuk memperbaiki kerusakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp43 triliun. Jika praktik truk kelebihan muatan ini berkurang, tentu beban jalan akan berkurang dan mencegah terjadinya kerusakan. Karena itu, upaya pemerintah untuk mempertegas peraturan dan larangan truk kelebihan muatan ini sudah seharusnya didukung dengan baik. (Rima)

Source: truckmagz.com