Temukan Berbagai Tips Menarik di Situs Ini

Ini Aturan Membawa Barang dengan Motor

Ini Aturan Membawa Barang dengan Motor

Bagi beberapa orang, bepergian dengan menggunakan motor lebih menjadi pilihan dibandingkan dengan mobil. Praktis, lebih cepat, dan lebih hemat merupakan alasannya. Ya, jika dilihat dari segi biaya, motor memang jauh lebih hemat dibandingkan mobil. Dari mulai biaya ganti oli motor sebagai perawatan rutin, hingga bahan bakar yang dibutuhkan untuk menempuh perjalanan juga lebih sedikit.

Lalu, bagaimana jika perjalanan yang akan ditempuh mengharuskanmu membawa barang? Apakah boleh tetap menggunakan motor?

Tentu saja, kamu tetap boleh membawa barang saat bepergian dengan motor. Baik saat pergi sendiri maupun saat pergi dengan membawa penumpang. Namun, tahukah kamu bahwa ternyata ada undang-undang khusus yang mengatur tentang masalah tersebut?

Dalam situs Gridoto.com, disebutkan bahwa aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam PP No. 74 Tahun 2014 mengenai Angkutan Jalan Pasal 10 ayat 4 dan juga pasal 11. Ada 3 aturan dasar mengenai membawa barang dalam kendaraan roda 2 berdasarkan PP tersebut, yaitu:

  1. Dilarang membawa barang dengan ukuran melebar yang melebihi ukuran setang motor.
  2. Barang bawaan harus diletakkan pada bagian belakang pengemudi.
  3. Tinggi barang yang dibawa tidak boleh lebih dari 900 milimeter (kurang dari 1 meter)

Sayangnya, saat ini ada banyak sekali pengendara motor yang mulai tidak menaati aturan tersebut. Dengan alasan penghematan waktu dan biaya, mereka memilih untuk membawa barang yang ingin diangkutnya dalam 1 waktu meskipun tidak sesuai dengan aturan tersebut. Padahal, ada juga loh aturan resmi yang mengurusi pelanggaran tersebut.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dalam pasal 311 ayat 1 menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)”.

Tidak hanya berisiko terkena sanksi saja, membawa barang melebihi kapasitas muatan kendaraan juga sangat berbahaya. Sebab, pada dasarnya motor dirancang sebagai kendaraan untuk pengemudi dan penumpang, bukan untuk memuat barang.

Semoga setelah membaca artikel ini kamu jadi semakin bijak dalam menentukan muatan motormu, ya!