Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU

Tahukah kamu, kalau BPJS Ketenagakerjaan bisa loh dimiliki oleh pekerja lepas (freelancer) ataupun pekerja paruh waktu? Jadi, buat kamu yang sekarang statusnya freelancer, maka tidak ada salahnya bergabung dan mendaftar BPU (Bukan Penerima Upah) BPJS Ketenagakerjaan. Supaya lebih mudah, yuk, ketahui dulu pengertian dari BPU dan cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU.
Definisi BPU
Melansir online-pajak, BPU (Bukan Penerima Upah) merupakan jaminan sosial yang diberikan pada pekerja, yang melakukan kegiatan maupun usahanya secara mandiri dengan tujuan untuk memperoleh penghasilan dari usaha dan kegiatan tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2016 tentang “Tata Cara Penyelenggaraan Program JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian)”, maka yang termasuk peserta BPU adalah:
- Pemberi kerja (pemilik dari perusahaan dan pengusaha),
- Pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja (freelancer, seniman, arsitek, pengacara, dan lainnya),
- Pekerja sektor informal atau pekerja yang tidak menerima upah (tukang ojek, sopir angkot, petani, nelayan, pedagang, dan lain sebagainya).
Manfaat BPU
BPU menawarkan beberapa manfaat untuk pesertanya, di antaranya:
- Perlindungan Hari Tua
Di mana, perlindungan ini diberikan ketika peserta sudah memasuki usia pensiun dan berhak untuk mendapatkan uang pensiun yang sudah disimpannya. Program ini dapat diikuti secara sukarela oleh peserta.
- Perlindungan Kecelakaan Kerja
Peserta BPU mendapat perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang mungkin saja terjadi selama bekerja. Perlindungan ini memberikan santunan biaya untuk berobat dan santunan kematian.
- Perlindungan Kematian
Peserta juga akan mendapatkan perlindungan untuk kematian. Jadi, jika peserta meninggal dunia, maka ahli waris yang ditinggalkan akan mendapat santunan dengan besarannya sudah ditentukan.
Cara Daftar BPU
Kalau mau mendaftar BPU, maka kamu bisa mengikuti beberapa langkah berikut:
- Pendaftaran dilakukan di website resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Lalu, klik bagian layanan pendaftaran untuk BPU: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bukan-penerima-upah.html.
- Selanjutnya, pilihlah bagian pendaftaran untuk peserta lalu pilih individu atau Bukan Penerima Upah
- Kemudian, masukkan alamat email yang masih aktif dan tidak lupa masukkan juga kode captcha, klik daftar
- Setelah itu, cek email, lakukan aktivasi pendaftaran, dan isi semua data yang diperlukan untuk mendaftar
- Kalau semua sudah diisi dan mendapatkan kode iuran ke email, maka langsung lakukan pembayaran
- Setelah pembayaran, kamu akan mendapatkan kartu digital yang dikirim ke email ataupun mengambilnya ke kantor cabang terdekat
Yuk, daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU demi perlindungan hari tuamu nanti!