Begini Cara Mengajukan Restrukturasi Kredit
Beberapa pekan setelah penyebaran COVID-19 di Indonesia, imbas lanjutan mulai terlihat. Bukan cuma bidang kesehatan yang keteteran, tapi juga bidang ekonomi. Yap, kekurangan atau bahkan kehilangan penghasilan membuat daya belanja masyarakat menurun. Di sisi lain, kewajiban untuk membayar cicilan pada perusahaan pembiayaan mobil di Indonesia tetap perlu dipenuhi.
Situasi di atas membuat Presiden Republik Indonesia mengeluarkan arahan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan peraturan tentang restrukturasi atau keringanan kredit untuk nasabah yang terdampak COVID-19. Dilansir dari situs Pasar Dana, nasabah lembaga keuangan yang sedang memiliki cicilan dapat mengajukan permohonan keringanan kredit pada perusahaan pembiayaan masing-masing. Adapun syarat pertama yang perlu diketahui adalah keringanan ini diberikan hanya kepada nasabah terdampak langsung ataupun tidak langsung, seperti Usaha Mikro dan Kecil (UMK), nelayan, dan sopir ojek daring.
Lalu, bagaimana cara nasabah mengajukan restrukturasi kredit?
- Menghubungi lembaga keuangan terkait. Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah menghubungi lembaga keuangan terkait. Ada beberapa jalur yang bisa Anda tempuh, yakni jalur telepon, jalur surat elektronik (e-mail), dan jalur kedatangan langsung. Dua metode pertama adalah jalan terbaik. Hubungilah nomor atau kirimkan e-mail ke layanan pelanggan (customer service) lembaga terkait untuk menanyakan prosedur restrukturasi kredit. Namun, perlu diingat bahwa Anda bukan satu-satunya pihak yang mungkin mengajukan keringanan ini. Sehingga, bersabarlah ketika melakukan panggilan telepon ataupun menunggu balasan e-mail.
- Mengisi Formulir Pengajuan Restrukturasi. Setelah Anda berhasil menghubungi kontak layanan pelanggan terkait prosedur di lembaga tersebut, kemungkinan besar Anda akan diarahkan atau diminta untuk mengisi Formulir Pengajuan Restrukturasi. Seperti yang sudah disebutkan di atas, hanya beberapa kelompok nasabah yang bisa mendapatkan keringanan pembayaran cicilan. Oleh karenanya, semua nasabah pasti akan diminta untuk mengisi formulir, yang mana nantinya akan ditinjau terlebih dahulu oleh lembaga terkait.
- Menunggu hasil tinjauan (review) lembaga tersebut. Usai mengisi dan mengembalikan formulir yang diminta, tunggulah beberapa hari sampai keputusan akhir dari perusahaan pembiayaan atas pengajuan Anda. Jika diterima, kemungkinan besar Anda akan diberikan dua pilihan, yaitu perpanjangan jangka waktu dan/atau penundaan sebagian pembayaran.
Itulah dia cara mengajukan restrukturasi kredit pada perusahaan pembiayaan. Jika Anda berada di situasi yang tak memungkinkan untuk membayar cicilan pada situasi seperti sekarang ini, lekaslah hubungi lembaga keuangan terkait agar mendapatkan solusi. Semoga artikel ini bermanfaat, ya.