Apa yang Dimaksud dengan CKD dan CBU?
Memiliki kendaraan roda empat, maka sudah sewajarnya sebagai pemilik mobil Anda harus mengetahui semua hal terkait kendaraan. Tak hanya rutin melakukan penggantian oli mobil untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, Anda juga wajib untuk mengetahui istilah-istilah penting, seperti CKD dan CBU. Apakah yang dimaksud dengan kedua istilah itu?
CKD (Completely Knock Down)
CKD atau Completely Knock Down merupakan kendaraan yang dirakit di dalam negeri. Biasanya, komponen-komponen yang dipakai untuk merakit kendaraan jenis ini diproduksi langsung di dalam negeri dan diimpor dari luar negeri sehingga pembayaran pajaknya jauh lebih murah dibanding kendaraan lainnya.
Nah, ada beberapa kelebihan dan kekurangan yang ditawarkan kendaraan CKD ini, seperti:
Kelebihan
- Harga jual kendaraan terbilang lebih murah karena semua komponennya dikirim secara terpisah sehingga biaya pajak dan bea cukainya tidak terlalu mahal ketika masuk ke dalam negeri;
- Di saat melakukan perawatan tentunya mudah karena komponen-komponen kendaraan banyak tersedia di dalam negeri sehingga tidak menyulitkan ketika mencarinya;
- Banyak bengkel resmi maupun non-resmi yang menawarkan jasa servis mobil apabila mobil tersebut rusak.
Kekurangan
- Diklaim kurang bertenaga dibanding kendaraan CBU;
- Dapur pacu dan desain interior kendaraan disinyalir tidak sebagus kendaraan CBU.
CBU (Completely Built Up)
Berbeda dengan jenis CKD, CBU atau Completely Built Up merupakan kendaraan yang diimpor langsung dari luar negeri atau tidak dirakit di dalam negeri sehingga biaya pajaknya tentu lebih mahal dibanding kendaraan CKD.
Sama halnya dengan CKD, kendaraan jenis CBU ini juga menawarkan beberapa kelebihan dan kekurangan, di antaranya:
Kelebihan
- Performa unggul dan lebih kuat dibanding kendaraan CKD;
- Spesifikasi yang ditawarkan lebih bagus dibanding CKD;
- Didesain sesuai dengan negara pengimpor sehingga tampilannya lebih modis.
Kekurangan
- Harga jual kendaraan lebih mahal dibanding CKD karena diimpor dari luar negeri;
- Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM);
- Apabila kendaraan rusak maka akan sulit untuk mencari komponennya karena harus diimpor dari luar negeri;
- Tidak semua bengkel menawarkan jasa servis untuk kendaraan CBU.
Bagaimana, sebagai pemilik kendaraan roda empat, apakah Anda sudah memahami definisi CKD dan CBU yang diatur dan tertuang dalam peraturan Menteri Perindustrian 275/MPP/KEP/6/1999 tentang Industri Kendaraan Bermotor di atas?