Temukan Berbagai Tips Menarik di Situs Ini

Apa Saja Manfaat Jaminan Sosial dari Pemerintah?

Apa Saja Manfaat Jaminan Sosial dari Pemerintah?

Data baru Laporan Perlindungan Sosial Dunia 2017/19 yang dibuat oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO) menunjukkan bahwa perlindungan atau jaminan sosial universal untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan itu baru mencakup 45 persen populasi global. Artinya, lebih dari setengah pekerja di dunia ini belum terlindungi secara finansial dengan semestinya. Nah, apa, sih, yang dimaksud dengan jaminan sosial tenaga kerja serta manfaat jaminan sosial untuk masyarakat selaku kelompok pekerja?

Yuk, simak ulasannya di bawah ini!

Arti jaminan sosial

Secara umum, jaminan sosial adalah program pemerintah sebuah negara yang memberikan jaminan dan tunjangan sosial kepada penduduknya yang tidak mampu atau tidak berpenghasilan, atau yang sudah pensiun. Di Indonesia, program ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan istilah jaminan sosial tenaga kerja.

Oleh karena itu, jaminan sosial tenaga kerja adalah program perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang, sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja. Menurut UU Nomor 3 Tahun 1992, peristiwa atau keadaan ini mencakup kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua (pensiunan), dan meninggal dunia.

Manfaat jaminan sosial

Berdasarkan definisi di atas, manfaat jaminan sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia itu termasuk pada:

  • Kecelakaan kerja. Manfaat pertama adalah perlindungan finansial atas kecelakaan kerja yang terjadi ketika pekerja atau penerima manfaat melakukan pekerjaannya. Manfaat ini mencakup biaya pengangkutan ke rumah sakit, biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan, biaya rehabilitasi, serta santunan sesuai UU No. 3 Tahun 1992.
  • Kematian. Manfaat jaminan sosial kedua adalah perlindungan finansial atas kematian yang bukan terjadi akibat kecelakaan kerja. Adapun bentuk bantuan dana untuk manfaat ini dapat berupa biaya pemakaman dan santunan. Untuk manfaat ini, ahli waris peserta jaminanlah yang akan menerima bantuan dananya.
  • Hari tua. Manfaat selanjutnya adalah perlindungan finansial untuk pekerja atau peserta jaminan setelah ia melewati masa aktif bekerja (usia 55 tahun) atau ketika ia ditetapkan mengalami cacat tetap oleh dokter pada usia aktif bekerja. Dana jaminan hari tua ini dapat dibayarkan secara keseluruhan, sebagian, atau berkala. Jika peserta jaminan meniggal dunia sebelum menerima bantuan, ahli warisnya-lah yang akan menerima bantuan ini.
  • Pemeliharaan kesehatan. Manfaat terakhir adalah perlindungan finansial untuk tenaga kerja, pasangan (suami/istri), serta anaknya selama berada dalam masa aktif bekerja. Menurut UU, jaminan pemeliharaan kesehatan ini mencakup rawat jalan (tingkat pertama dan lanjutan), rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, penunjang diagnostik, pelayanan khusus, dan pelayanan gawat darurat.

Demikianlah ulasan mengenai manfaat jaminan sosial serta bentuk-bentuknya di Indonesia. Semoga bermanfaat!