Agar Aman, Asuransikan Segera Harta Benda Anda!
Sebagian dari kita mungkin banyak yang beranggapan jika memiliki asuransi harta benda atau asuransi properti bukanlah sesuatu yang penting, mengingat harta tersebut bisa kembali dibeli apabila mengalami kecelakaan ataupun sudah lapuk dimakan usia. Padahal, anggapan ini tidak selalu benar, loh! Sebab, dengan adanya asuransi jenis ini, maka harta baik itu berupa bangunan, gedung, mesin, furniture dilindungi serta dijamin oleh pihak asuransi saat terjadi kecelakaan maupun bencana yang tidak diinginkan.
Asuransi harta benda sendiri merupakan salah satu jenis tanggungan asuransi yang diberikan kepada nasabah untuk mengganti rugi hartanya yang rusak akibat dari terjadi bencana alam ataupun kecelakaan. Namun, untuk kerugiannya bisa diperoleh jika kecelakaan yang terjadi bukanlah hasil dari kesengajaan. Berdasarkan pada risiko yang ditanggung, terdapat dua tipe asuransi harta benda yang bisa diambil, yakni diantaranya adalah sebagai berikut:
- Asuransi harta benda standar. Dimana, asuransi ini menanggung semua kerugian yang terjadi karena kebanjiran, kebakaran, gempa bumi, tanah longsor, gempa bumi, angin topan, dan bencana lainnya. Namun, untuk kategori kebakaran sendiri menjamin kerugian yang diakibatkan karena hubungan arus pendek aliran listrik, api yang merambat, kejatuhan pesawat terbang, kebakaran akibat petir, dan ledakan.
- Asuransi harta benda All Risk. Untuk asuransi All Risk ini, perlindungan yang diberikan lebih banyak dan lengkap dibandingkan dengan asuransi harta benda standar karena menjamin seluruh risiko yang tidak terduga yang bisa terjadi pada harta. Akan tetapi, sayangnya untuk pembayaran premi dari layanan ini memang lebih mahal dari yang lain, namun sebanding dengan manfaat yang diberikannya.
Dengan memiliki asuransi ini, Anda akan mendapatkan beberapa keuntungan, diantaranya:
- Terlindungi dari kerugian finansial yang disebabkan karena terjadinya bencana sehingga membuat harta benda rusak.
- Merasa lebih tentram lantaran harta benda dijamin oleh pihak asuransi, sehingga sekalipun rumah dirampok oleh orang yang memiliki niat jahat maka nantinya harta benda yang hilang diganti rugi oleh perusahaan asuransi. Dengan begitu, tentu saja rumah akan terasa aman ketika ditinggal berlibur bersama dengan keluarga tercinta.
- Terlindungi dari kehilangan keuntungan usaha akibat gangguan yang dialami karena harta rusak, hancur, dan sebagainya.
Melihat bagusnya manfaat yang diberi oleh asuransi harta benda ini, apakah Anda masih perlu untuk berpikir dua kali membuat asuransi ini? Selamat berasuransi! –SH–